24.4 C
New York
Monday, September 9, 2024

Buy now

spot_img

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai ?

Banyak orang yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai senilai bahan makanan pokok, apakah hal yang seperti ini dibolehkan ?

Jawab:

Dalil-dalil zakat fitrah berupa hadis-hadis yang disebutkan sebelumnya menunjukkan bahwa zakat fitrah ini harus dibayar dalam bentuk makanan.

Namun, sebagian ulama membolehkan pengeluaran zakat ini dengan nilainya berupa uang dengan syarat: bila ada darurat dan memang uangnya sangat dibutuhkan, seperti Ishaq bin Rahuwiyah, Abu Tsaur, Ibnu Taimiyah, dan selain mereka.

Sebab itu untuk kehati-hatian dalam keselamatan agama seorang muslim, harusnya tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan makanan pokok, kecuali kalau ada orang miskin atau fakir yang sangat darurat membutuhkan uang.

Imam Al-Sarkhasi rahimahullah menukil bahwa Abu Bakr Al-A’masy rahimahullah berkata: “Mengeluarkan zakat berupa gandum (jenis makanan pokok) lebih utama daripada mengeluarkannya dalam bentuk nilainya (uang), karena hal ini lebih dekat dengan implementasi perintah (sunnah Rasulullah), dan ini lebih menjauhkan dan menyelamatkan seseorang dari perbedaan pendapat ulama, sehingga inilah pendapat yang paling menunjukkan kehati-hatian.”

[Lihat: Al-Majmu’ –Al-Nawawi (6/112), Majmu’ Fatawa –Ibnu Taimiyah (25/82-83), dan Al-Mabsuth –Al-Sarkhasy (3/107-108).]

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles