PENGERTIAN PUASA: Menahan diri dari perkara-perkara tertentu dengan niat, dari terbit fajar kedua/subuh hingga terbenam total matahari.
HIKMAH PUASA, antara lain:
Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wata’ala
Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan
Membiasakan zuhud terhadap dunia
Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin
Memberi manfaat kesehatan
ORANG YANG WAJIB PUASA:
Islam, baligh, berakal (waras), mampu, muqim, sehat.
ADAB-ADAB PUASA:
Makan sahur
Makan sahur dengan kurma
Menunda makan sahur hingga akhir waktu
Menyegerakan berbuka
Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih
Do’a ketika sedang puasa dan setelah berbuka
Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa
Shadaqah
Membaca Al Qur’an
Bersungguh-sungguh dan meningkatkan ibadah pada sepuluh terakhir Ramadhan
I’tikaf
Siwak
Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu’
Tidak mendahului Ramadhan dengan puasa nafilah satu atau dua hari
RUKUN-RUKUN PUASA:
Niat. Untuk puasa wajib, harus niat sebelum masuk waktu shalat subuh
Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA:
Riddah (keluar dari agama Islam)
Makan dan minum dengan sengaja
Jima’
Keluarnya mani dengan sengaja
Keluarnya darah haid atau nifas
Obat atau suntikan yang dapat mengganti fungsi makanan, termasuk transfusi darah
Muntah dengan sengaja
Keluarnya darah dalam jumlah banyak secara sengaja: hijamah, donor darah, dll
BUKAN PEMBATAL PUASA:
Celak mata
Obat tetes mata atau hidung atau telinga
Parfum dan wangi-wangian
Suntikan pengobatan
Keluarnya madzi
Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan
Obat hirup
Obat kumur
Obat pada luka
Menelan air liur atau dahak biasa
Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja
ORANG-ORANG YANG TIDAK BERPUASA:
Kewajibannya adalah qadha’ (mengganti dengan puasa setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
Pingsan
Musafir
Haidh
Nifas
Orang yang sengaja membatalkan puasa karena uzdur syar’i
Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama bayinya (ket: ketetapan tidak mampu dapat lewat pengalaman atau pengamatan langsung kondisi ibu atau keterangan dokter terpercaya)
Wanita hamil yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama janinnya (ket: sda.)
Kewajibannya adalah ith’aam (mengganti dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
Orang lanjut usia
Orang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh
Kewajibannya adalah qadha’ dan ith’aam sekaligus
Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (ket: sda.)
Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya (ket: sda.)
Kewajibannya adalah tobat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau ith’aam 60 orang miskin): jima’
Tidak berdosa: puasa anak kecil yang mumayyiz tapi belum baligh (dewasa)
BEBERAPA KASUS:
Yang afdhal bagi musafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa adalah yang lebih mudah bagi dirinya, antara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’
Sopir atau pelaut:
Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa. Karena perjalanannya tidak terputus
Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak dibawanya serta, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan qadha’ (Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz b. Baz)
Obat penunda haidh boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negatif bagi kesehatan
Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi hingga masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat subuh berjamaah di mesjid.
Orang mimpi basah di siang hari tidak batal puasanya
Orang yang udzurnya hilang di tengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: suci dari haidh, masuk Islam, mukim setelah safar, dll.
Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya:
Bila dengan udzur, cukup diganti dengan qadha’ saja
Tanpa udzur syar’I, disamping qadha’ juga ith’aam
Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa nadzar
Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadhan
SALAH PAHAM DALAM RAMADHAN: al. imsak atau berpuasa sebelum masuk waktu shalat subuh
Wallahu ta’ala a’laa wa a’lam
Maraji’:
Abdullah b. Abdul Rahman Al Bassam, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram.
Shalih b. Fauzan Al Fauzan, Al Mulakkhashul Fiqhiy.
As Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah.
Hai’ah Kibaril ‘Ulama bil Mamakatil ‘Arabiyatis Su’udiyyah, Al Buhuts Al ‘Imiyyah.