PENGERTIAN PUASA: Menahan diri dari perkara-perkara tertentu dengan niat, dari terbit fajar kedua/subuh hingga terbenam total matahari.
HIKMAH PUASA, antara lain:
- Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wata’ala
- Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan
- Membiasakan zuhud terhadap dunia
- Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin
- Memberi manfaat kesehatan
ORANG YANG WAJIB PUASA:
Islam, baligh, berakal (waras), mampu, muqim, sehat.
ADAB-ADAB PUASA:
- Makan sahur
- Makan sahur dengan kurma
- Menunda makan sahur hingga akhir waktu
- Menyegerakan berbuka
- Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih
- Do’a ketika sedang puasa dan setelah berbuka
- Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa
- Shadaqah
- Membaca Al Qur’an
- Bersungguh-sungguh dan meningkatkan ibadah pada sepuluh terakhir Ramadhan
- I’tikaf
- Siwak
- Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu’
- Tidak mendahului Ramadhan dengan puasa nafilah satu atau dua hari
RUKUN-RUKUN PUASA:
- Niat. Untuk puasa wajib, harus niat sebelum masuk waktu shalat subuh
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA:
- Riddah (keluar dari agama Islam)
- Makan dan minum dengan sengaja
- Jima’
- Keluarnya mani dengan sengaja
- Keluarnya darah haid atau nifas
- Obat atau suntikan yang dapat mengganti fungsi makanan, termasuk transfusi darah
- Muntah dengan sengaja
- Keluarnya darah dalam jumlah banyak secara sengaja: hijamah, donor darah, dll
BUKAN PEMBATAL PUASA:
- Celak mata
- Obat tetes mata atau hidung atau telinga
- Parfum dan wangi-wangian
- Suntikan pengobatan
- Keluarnya madzi
- Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan
- Obat hirup
- Obat kumur
- Obat pada luka
- Menelan air liur atau dahak biasa
- Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
- Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja
ORANG-ORANG YANG TIDAK BERPUASA:
- Kewajibannya adalah qadha’ (mengganti dengan puasa setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
- Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
- Pingsan
- Musafir
- Haidh
- Nifas
- Orang yang sengaja membatalkan puasa karena uzdur syar’i
- Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama bayinya (ket: ketetapan tidak mampu dapat lewat pengalaman atau pengamatan langsung kondisi ibu atau keterangan dokter terpercaya)
- Wanita hamil yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama janinnya (ket: sda.)
- Kewajibannya adalah ith’aam (mengganti dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
- Orang lanjut usia
- Orang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh
- Kewajibannya adalah qadha’ dan ith’aam sekaligus
- Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (ket: sda.)
- Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya (ket: sda.)
- Kewajibannya adalah tobat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau ith’aam 60 orang miskin): jima’
- Tidak berdosa: puasa anak kecil yang mumayyiz tapi belum baligh (dewasa)
BEBERAPA KASUS:
- Yang afdhal bagi musafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa adalah yang lebih mudah bagi dirinya, antara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’
- Sopir atau pelaut:
- Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa. Karena perjalanannya tidak terputus
- Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak dibawanya serta, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan qadha’ (Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz b. Baz)
- Obat penunda haidh boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negatif bagi kesehatan
- Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi hingga masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat subuh berjamaah di mesjid.
- Orang mimpi basah di siang hari tidak batal puasanya
- Orang yang udzurnya hilang di tengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: suci dari haidh, masuk Islam, mukim setelah safar, dll.
- Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya:
- Bila dengan udzur, cukup diganti dengan qadha’ saja
- Tanpa udzur syar’I, disamping qadha’ juga ith’aam
- Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa nadzar
- Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadhan
SALAH PAHAM DALAM RAMADHAN: al. imsak atau berpuasa sebelum masuk waktu shalat subuh
Wallahu ta’ala a’laa wa a’lam
Maraji’:
- Abdullah b. Abdul Rahman Al Bassam, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram.
- Shalih b. Fauzan Al Fauzan, Al Mulakkhashul Fiqhiy.
- As Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah.
- Hai’ah Kibaril ‘Ulama bil Mamakatil ‘Arabiyatis Su’udiyyah, Al Buhuts Al ‘Imiyyah.
Ilham Jaya Abdurrauf