Mencintai, Mestikah berarti Dicintai?
January 3, 2016MENUMBUHKAN RASA TAKUT DAN PENGHARAPAN KEPADA ALLAH
January 8, 2016Shalat Berjamaah bagi Wanita
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Apa hukumnya shalat berjamaah di masjid bagi wanita. Bolehkah seorang wanita mengerjakan shalat berjamaah di masjid?
Jawaban:
Pada asalnya shalat berjamaah tidak diwajibkan bagi wanita, berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alahi wasallam “Wa buyuutuhunna khairun lahunna” (Dan rumah –rumah mereka lebih baik bagi mereka).
Mengenai boleh tidaknya wanita shalat berjamaah di masjid maka terdapat khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ‘ulama, Namun yang rajih adalah pendapat yang menyatakan “wanita boleh shalat di masjid”.
Ibnu Qudamah rahimahullaah menyatakan kemubahannya dengan dalil: dahulu para wanita (sahabiyat) telah shalat berjamaah bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 2/442).
Namun kebolehan tersebut terikat oleh dua syarat.
Pertama, Ada izin dari suami atau wali (jika belum menikah). Dalilnya Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibn Hibban).
Jadi, diharamkan bagi wanita keluar tanpa seizin suami/walinya (I ‘aanatu thaalibiyn 2/5). Namun disunnahkan bagi para wali/suami untuk meberikan izin (al-Majmu’ 4/198). Bahkan Nabi melarang para wali/suami melarang wanita untuk pergi ke masjid.
Kedua, Tidak memakai wewangian atau semisalnya yang dapat menimbulkan fitnah. Berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Ad Darimi, dan Baihaqi).
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian ia keluar ke masjid agar baunya tercium, maka shalatnya tidak diterima hingga ia mandi seperti mandinya karena jinabat“. (HR Ahmad).
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa “Jika wanita pergi ke masjid dengan berhias atau memakai wewangian maka hukumnya haram, mereka bermaksiat kepada Allah subhanahu wa Ta’ala” (Al-Muhalla 4/198).
Meski wanita tidak wajib shalat jumat di masjid, lebih afdhal shalat di rumah tetapi hendaknya mereka mengerjakan shalat diawal waktu, karena shalat di awal waktu termasuk amalan yang paling afdhal sebagaimana jawaban Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang amalan yang paling afdhal. Seorang wanita jangan sampai menunda dan mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena alasan “Shalat di rumah lebih afdhal”. Iya, shalat di rumah lebih afdhal bagi wanita, jika dikerjakan di awal waktu. Seorang wanita juga tetap memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan memotivasi suami dan putra-putranya untuk shalat berjamaah di masjid.
Wallahu a’lam.