Hewan yang Boleh untuk Kurban
May 16, 2017
Mengenal Kurban
May 18, 2017
Hewan yang Boleh untuk Kurban
May 16, 2017
Mengenal Kurban
May 18, 2017

Hukum Kurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat :

Pertama, Wajib, bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin  rahimahumullah. Syekh Ibn Utsaimin mengatakan:

“Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (Syarhul Mumti’, III:408)

Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah No.3.123, Al-Hakim 7.672 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Pendapat kedua, kurban hukumnya sunnah mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dimana beliau mengatakan,

“Sesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berkurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih).

Ibnu Hazm berkata, ”Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” (Al-Muhalla 5:295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II:367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV:454).

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semua dalil, menunjukkan bahwa masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasihatkan, “… selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berkurban. Karena dengan berkurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul bayan, hal. 1120).

Yakinlah, Allah akan segera memberikan ganti biaya kurban yang dikeluarkan oleh orang-orang yang berkurban. Setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdoa: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. AlBukhari No.1374 & Muslim No.1010).