Empat belas abad yang silam, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam telah memprediksi suatu kondisi yang akan terjadi pada umatnya, seperti dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَام
“Akan datang kepada manusia suatu masa, (pada waktu) seseorang tidak lagi menghiraukan sesuatu yang diraihnya, apakah dari (sumber) yang halal ataukah dari (sumber) yang haram.” (HR. al-Bukhari dan an-Nasai dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dan disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib)
Hanya orang yang memiliki indra yang tidak normal yang mengingkari kebenaran prediksi Rasul di zaman sekarang ini. Zaman di mana kejahatan untuk memperoleh rezeki dilengkapi dengan berbagai “ilmu” dan perangkat teknologi canggih. Ada yang berusaha mencari rezeki dengan cara penipuan via pesan singkat (SMS), ada yang profesi utamanya adalah penipuan via bisnis online, ada juga yang dengan “kepandaiannya” mampu membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM), dan yang tidak asing lagi di negeri kita adalah modus pencurian kelas kakap yang dilakukan oleh oknum elit dengan hasil “wah” bernama korupsi.
Hadits di atas menggambarkan potret manusia materialis; manusia yang hanya berorientasi kepada hasil dengan menghiraukan proses untuk memperoleh hasil sebanyak-banyaknya. Mereka adalah tipe manusia yang boleh jadi bersyahadat tetapi tidak meyakini bahwa segala amal perbuatan dan usahanya akan dihisab di hari akhirat kelak. Hari di mana semua rahasia di dunia akan terungkap secara transparan. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla:
يَوۡمَ تُبۡلَى ٱلسَّرَآئِرُ ٩ فَمَا لَهُۥ مِن قُوَّةٖ وَلَا نَاصِرٖ ١٠
Pada hari dinampakkan segala rahasia, maka sekali-kali tidak ada bagi manusia itu suatu kekuatanpun dan tidak (pula) seorang penolong (QS. Ath-Thariq: 9 –10)
Memang harus diakui bahwa mencari rezeki dengan tujuan untuk memberikan nafkah pada istri dan anak-anak adalah merupakan kewajiban suami sekaligus ladang ibadah sosial untuk menuai pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun untuk mencapai nilai ibadah itu, harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
Pertama: Diniatkan karena mematuhi perintah Allah sebagai suami,
Kedua: Memperhatikan metode (cara) memperoleh rezeki itu. Harus dipastikan dari cara yang halal, dan jika ragu akan halal-haramya, maka metode itu harus dihentikan terlebih dahulu dan bertanya kepada ahli yang mengetahui hukum halal-haram,
Yang ketiga adalah memanfaatkan hasil usaha tersebut (rezeki) pada jalan-jalan yang Allah ridhai, seperti memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok keluarga, berpartisipasi membangun masjid, berinfak, menunaikan haji atau umrah, berinfak, bersedekah atau mengeluarkan zakatnya jika nishab dan haulnya telah memenuhi syarat.
Jika ke tiga syarat itu terpenuhi, maka rezeki yang diusahakan insya Allah akan mendatangkan berkah pada pribadi dan anggota keluarga. Mungkin hasil usahanya tidak terlalu banyak, namun pengaruh rezeki yang halal tersebut akan mendatangkan kebahagiaan keluarga yang hakiki (keluarga sakinah), anak-anak tumbuh menjadi generasi yang shalih, cerdas, terampil, kuat, berbakti pada orang tua dan menjadi generasi yang mampu memberikan kotribusi terhadap Islam, umat, bangsa dan negaranya.
Perhatikan, apa rahasia dibalik kejeniusan Imam Bukhari Rahimahullah yang pernah menghafalkan 15.000 hadits disertai keterangannya di hadapan teman-teman belajarnya untuk menjawab keraguan bahwa beliau tidak punya perhatian dan tidak serius terhadap pelajaran, karena Imam Bukhari ketika hadir dalam halaqah ilmu tidak membawa alat tulis-menulis. Ternyata salah satu rahasia kejeniusan itu adalah karena ayahnya tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya dari sumber-sumber yang syubhat (meragukan status halal-haramnya) sekalipun; bukan hanya dari sumber yang haram, tapi dari sumber rezeki yang masih meragukan, apakah haram atau halal, dengan kata lain masih ada kemungkinan halalnya.
Sebaliknya, nafkah yang diperoleh dari rezeki yang haram akan memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan dan pembinaan keluarga sehingga upaya menghadirkan syurga (kebahagiaan yang hakiki) dalam keluarga akan menjadi sesuatu yang mustahil dan hanya menjadi angan-angan belaka. Diantara pengaruh yang ditimbulkan oleh rezeki yang haram; haram dzatnya dan atau haram sumbernya adalah sebagai berikut:
Pertama: Menjadi penghalang terkabulnya do’a. Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengisahkan dalam sabdanya, yang artinya:
Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidaklah akan menerima kecuali yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman dengan perintah yang telah Ia tujukan kepada para rasul. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan: (Qs. Al Mukminun: 51). Dan Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki-rizki baik yang telah Kami karuniakan kepadamu.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seorang lelaki yang bersafar jauh, hingga penampilannya menjadi kusut dan lalu ia menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berkata: ‘Ya Rab, Ya Rab,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dahulu ia diberi makan dari makanan yang haram, maka mana mungkin permohonannya dikabulkan.” (Riwayat Muslim dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dimana syek Al-Albani berkata hadits ini Hasan Shahih At-Targhib Wat-Tarhib )
Menurut penjelasan para Ulama, sekalipun lelaki di atas mengumpulkan beberapa sebab mustajabnya do’a, yaitu: safar, mengangkat tangan ke langit, menggunakan asma Allah (Ya Rabb, Ya Rabb) dan dalam keadaan yang sulit, namun karena bertemu dengan penghalang doa; rezeki yang haram, maka doanya tidak terkabul.
Salah satu ni’mat agung seorang mukmin adalah pengabulan do’a, termasuk keutamaan orang tua terhadap anaknya adalah do’anya mustajab, namun apalah artinya sebab-sebab mustajab itu ada jika dinodai oleh “sang penghalang do’a”, rezki yang haram. Untuk meraih keluarga sakinah dan generasi yang menyejukkan mata, Allah menyiapkan do’anya (simak QS. Al-Furqan: 74), namun apalah artinya do’a itu jika kembali bertemu dengan “sang penghalang do’a”, rezki yang haram. Wal ‘Iyadzu billah.
Kedua: Rezki yang haram akan menghilangkan berkah.
Kata berkah dari sisi bahasa berarti az-ziyadah yang artinya bertambah dan an-namaa’ yang artinya tumbuh berkembang. Menurut Imam Al-Baghawy rahimahullah, yang dimaksud dengan barakah adalah tetapnya kebaikan ilahy dalam sesuatu. Maka di dalam Islam rezeki yang diinginkan adalah rezeki yang bertambah dan mengandung kebaikan di dalamnya. Jika rezki yang diperoleh mengantarkan kita ringan dan tekun beribadah, ringan berbuat amal-amal kebaikan, ucapan dan perilaku kita menyenangkan orang lain, maka itulah tanda-tanda rezeki yang berberkah.
Berkah dari suatu rezki tidak ditentukan oleh jumlahnya yang banyak. Realitas menunjukkan bahwa ada keluarga yang bergelimang dengan harta, wajah cantik dan tampan tetapi kehidupan keluarga tersebut hancur berantakan, suami-istri pisah, karena masing-masing berselingkuh, anak-anaknya terlibat berbagai masalah sosial, ada yang terlibat geng motor, ada yang pelaku sodomi, ada yang penipu ulung. Ini hanya sekelumit contoh keluarga yang kehilangan berkah; kehilangan nilai-nilai kebaikan, kehilangan ketenangan dan pada akhirnya kehilangan kebahagiaan, karena rezeki mereka tidak berberkah akibat dirampas oleh sesuatu yang haram dari rezeki itu, bisa dzatnya, bisa sumbernya (cara memperoleh rezeki) atau bisa kedua-duanya.
Semoga Allah melimpahkan keluarga kita rezeki yang halal dan berkah dan melindungi keluarga kita dari rezki yang haram dan tidak berberkah. Aamin Ya Rabbal ‘Alamin.