Bagaimana hukum cucu yang bersedekah atas nama nenek-nya atau orang tua yang telah meninggal? Apakah sampai pahalanya tersebut?
“ Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah atas nama beliau ? ” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : 《Ya》.”
(HR. Bukhari 2756)
Bahkan para ulama kita menyebutkan hal ini sebagai kesepakatan ulama, bahwa pahala sedekah bisa diniatkan untuk mereka yang telah meninggal dunia, misalnya imam an-Nawawi -rahimahullah- beliau katakan :
” dan diantara faidah dari hadits ini adalah : bahwa sedekah atas nama seorang yang telah meninggal ( mayit ) akan memberikan manfaat untuknya dan pahalapun sampai kepadanya, dan itu merupakan kesepakatan ulama…”
Begitu pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- :
” Sedekah atas nama orang yang telah meninggal atau semisalnya akan sampai kepadanya (pahala) berdasarkan kesepakatan ulama kaum muslimin ” ( Jaami’ al Masaail 4/270 )
Wallahu a’laa wa a’lam
Dijawab Oleh Ustadz Khalid Walid, Lc