Batasan Anggota Keluarga yang Tercakup dalam Pahala Berkurban
May 13, 2017
Hukum Kurban Kerbau
May 15, 2017

Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, Minhaajul Muslim, hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan:

مِتي  ُ أ ْ ن ِ ح م ُ َض  ي ْ لَـم ْ َ من ع َ ني، و َ َذا ع َ ه ّ م ُ اللّه

“Ya Allah ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud No. 2810 dan Al-Hakim 4:229. Dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, ”Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamu Al-‘Idain, hlm. 79)

Adapun yang dimaksud “kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta sepuluh orang” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dengan jumlah maksimal sepuluh orang.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu orang lain yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status kurbannya. Status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul kurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan? Jawabnya: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah. Allahu a’lam.